PERKEMBANGAN CYBER LAW DI INDONESIA DAN DI DUNIA
Absrak
Cyber Law adalah aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law
merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan
peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Teknologi informasi
dan komunikasi Ini telah melahirkan
suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau cyber law, secara
international disamakan dengan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Pendahuluan
Perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, media dan komunikasi
misalkan computer, hand phone, facebook, email, internet dan lain sebagainya
telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global.
Teknologi informasi dan komunikasi ini telah dimanfaatkan dalam kehidupan
sosial masyarakat dalam berbagai sector kehidupan baik sector pemerintahan,
bisnis, perbankan, pendidikan, kesehatan, kehidupan pribadi dan lain
sebagainya.
Teknologi informasi dan komunikasi ini dapat memberikan manfaat yang
positif, namun di sisi yang lain, juga perlu disadari bahwa teknologi ini
memberikan peluang pula untuk dijadikan media melakukan tindak pidana atau
kejahatan-kejahatan yang disebut secara popular sebagai cyber crime (kejahatan di dunia maya)
sehingga diperlukan hukum dunia maya (Cyber Law)
Pembahasan
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama
pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai
transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis
yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada
kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi
elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional
merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan
mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic
procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman
bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret
2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail
bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37),
yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian
dan permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini
yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara
Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu
pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di
Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat
dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan
kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di
dunia.
Cyber Law di Beberapa
Negara Didunia
Malaysia adalah salah satu negara yang cukup fokus pada
dunia cyber, terbukti Malaysia memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan
Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan
Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997
yang merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis.
Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk
memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan
hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Sumber:
www.cert.or.id/~budi/articles/it-within-cyberlaw.doc
t
Perlukah
Audit Teknologi Informasi.http://www.setiabudi.name/archives.
Audit
Atas Pengembangan Sistem Informasi.http://devy-udin.web.ugm.ac.id
http://www.depkominfo.go.id/portal/?act_detail&mod=artikel
http://www.safari-pptik.ugm.ac.id
http://www.cybercrimelaw.net
http://www.thejihads.com/2008/01/cyberlaw.html
http://www.cert.or.id/~budi/articles/cyberlaw.html

terimah atas infonya ya.....? :)
BalasHapusanak programer yaa
BalasHapus